Perkara tersebut sudah selesai diselidiki dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.
"Kedua belah pihak telah berdamai. Selain itu, keduanya ternyata saling kenal. Lalu, usulan keadilan restoratif diusulkan dari Kejari, Kejati, dan diterima Kejagung. Sekarang penuntutan telah dihentikan," kata Agnes.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali
Menurut Agnes, ini adalah sistem keadilan restoratif ketiga diberikan oleh Kejaksaan di Bengkulu sepanjang Januari dan Februari 2022.
Hal ini dilakukan karena syarat-syarat restorative justice terpenuhi untuk diberikan pada terdakwa.
Tangis haru dari AAE dan keluarganya pecah saat Kejaksaan membebaskan tuntutan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.