KOMPAS.com - SAS (54), seorang ayah di Timika, Papua, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan masih menempuh pendidikan SMA. Selain itu, SAS juga mencabuli dua anak kandung perempuannya yang lain.
Saat ini, SAS sudah ditangkap oleh jajaran Polres Mimika yang menerima laporan atas kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Rabu (23/2/2022), dengan nomor LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika.
Baca juga: Berawal dari Unggahan Instagram, Polisi Bongkar Pabrik Ganja Sintetis di Timika
Pelaku ditangkap di rumahnya sesaat setelah polisi menerima laporan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam milik korban.
"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berlebihan (disetibuhi)," kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar seperti dikutip Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pemerkosaan itu merupakan anak kelima dari enam bersaudara.
"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki," katanya.
Baca juga: Merasa Kerap Diintervensi, Gubernur Papua Bentuk Tim Hukum
Pelaku melakukan perbuatannya sejak November 2021. Modus pelaku adalah meminta untuk dipijat.
"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022)," katanya.