Salin Artikel

Penemu Ponsel di Mesin ATM Akhirnya Dibebaskan dari Kasus Pencurian

AAE dibebaskan dari status tersangka, karena jaksa menerapkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.

"Terdakwa dan korban sudah berdamai dan diberikan keadilan restoratif setelah disetujui Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022).

Menurut Agnes, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.

Saat itu, AAE datang ke anjungan tunai mandiri (ATM) BNI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menyetorkan uang.

Kemudian, AAE melihat sebuah ponsel biru di atas mesin ATM. 

Selanjutnya, AAE mengambil ponsel tersebut.

Ternyata ponsel itu milik korban yang bernama Lenawati.

Melalui nomor telepon lain, Lenawati menghubungi nomor ponselnya yang telah diambil AAE.

Lenawati meminta ponselnya dikembalikan.

Apabila tidak dikembalikan dalam waktu 3 hari, maka ia akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Permintaan Lenawati tidak diindahkan oleh AAE.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.


Perkara tersebut sudah selesai diselidiki dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

"Kedua belah pihak telah berdamai. Selain itu, keduanya ternyata saling kenal. Lalu, usulan keadilan restoratif diusulkan dari Kejari, Kejati, dan diterima Kejagung. Sekarang penuntutan telah dihentikan," kata Agnes.

Menurut Agnes, ini adalah sistem keadilan restoratif ketiga diberikan oleh Kejaksaan di Bengkulu sepanjang Januari dan Februari 2022.

Hal ini dilakukan karena syarat-syarat restorative justice terpenuhi untuk diberikan pada terdakwa.

Tangis haru dari AAE dan keluarganya pecah saat Kejaksaan membebaskan tuntutan hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/140522178/penemu-ponsel-di-mesin-atm-akhirnya-dibebaskan-dari-kasus-pencurian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke