BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan membebaskan pelaku pencurian ponsel berinisial AAE.
AAE dibebaskan dari status tersangka, karena jaksa menerapkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.
"Terdakwa dan korban sudah berdamai dan diberikan keadilan restoratif setelah disetujui Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan
Menurut Agnes, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.
Saat itu, AAE datang ke anjungan tunai mandiri (ATM) BNI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menyetorkan uang.
Kemudian, AAE melihat sebuah ponsel biru di atas mesin ATM.
Selanjutnya, AAE mengambil ponsel tersebut.
Ternyata ponsel itu milik korban yang bernama Lenawati.
Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...
Melalui nomor telepon lain, Lenawati menghubungi nomor ponselnya yang telah diambil AAE.
Lenawati meminta ponselnya dikembalikan.
Apabila tidak dikembalikan dalam waktu 3 hari, maka ia akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Permintaan Lenawati tidak diindahkan oleh AAE.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Perkara tersebut sudah selesai diselidiki dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.
"Kedua belah pihak telah berdamai. Selain itu, keduanya ternyata saling kenal. Lalu, usulan keadilan restoratif diusulkan dari Kejari, Kejati, dan diterima Kejagung. Sekarang penuntutan telah dihentikan," kata Agnes.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali
Menurut Agnes, ini adalah sistem keadilan restoratif ketiga diberikan oleh Kejaksaan di Bengkulu sepanjang Januari dan Februari 2022.
Hal ini dilakukan karena syarat-syarat restorative justice terpenuhi untuk diberikan pada terdakwa.
Tangis haru dari AAE dan keluarganya pecah saat Kejaksaan membebaskan tuntutan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.