Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penemu Ponsel di Mesin ATM Akhirnya Dibebaskan dari Kasus Pencurian

Kompas.com - 25/02/2022, 14:05 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan membebaskan pelaku pencurian ponsel berinisial AAE.

AAE dibebaskan dari status tersangka, karena jaksa menerapkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.

"Terdakwa dan korban sudah berdamai dan diberikan keadilan restoratif setelah disetujui Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Agnes Triani dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan

Menurut Agnes, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.

Saat itu, AAE datang ke anjungan tunai mandiri (ATM) BNI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk menyetorkan uang.

Kemudian, AAE melihat sebuah ponsel biru di atas mesin ATM. 

Selanjutnya, AAE mengambil ponsel tersebut.

Ternyata ponsel itu milik korban yang bernama Lenawati.

Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...

Melalui nomor telepon lain, Lenawati menghubungi nomor ponselnya yang telah diambil AAE.

Lenawati meminta ponselnya dikembalikan.

Apabila tidak dikembalikan dalam waktu 3 hari, maka ia akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Permintaan Lenawati tidak diindahkan oleh AAE.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

 

Perkara tersebut sudah selesai diselidiki dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

"Kedua belah pihak telah berdamai. Selain itu, keduanya ternyata saling kenal. Lalu, usulan keadilan restoratif diusulkan dari Kejari, Kejati, dan diterima Kejagung. Sekarang penuntutan telah dihentikan," kata Agnes.

Baca juga: Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali

Menurut Agnes, ini adalah sistem keadilan restoratif ketiga diberikan oleh Kejaksaan di Bengkulu sepanjang Januari dan Februari 2022.

Hal ini dilakukan karena syarat-syarat restorative justice terpenuhi untuk diberikan pada terdakwa.

Tangis haru dari AAE dan keluarganya pecah saat Kejaksaan membebaskan tuntutan hukum.

Baca juga: Cerita Pria Curi Kotal Amal Berisi Rp 75.000 untuk Berobat Ibu, Dibebaskan dengan Restorative Justice

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com