BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menyita sekitar 480 liter minyak goreng yang diduga ditimbun oleh pedagang, dengan alasan harga beli dan harga jual tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang Polda Bengkulu Iptu Juniansyah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 480 liter minyak goreng kemasan dari seorang pedagang.
"Telah dilakukan pengecekan di beberapa tempat, ditemukan 45 dus minyak goreng kemasan 900 mililiter (ml). Satu dusnya berisi 12 minyak goreng kemasan 900 ml," kata Iptu Juniansyah kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, dari hasil keterangan pemilik toko, pedagang sengaja menyimpan 45 dus minyak goreng itu karena harga beli dan jual tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saat ini minyak goreng kemasan yang disita diamankan, sedangkan pemilik belum diamankan, masih menunggu pemeriksaan tim ahli selanjutnya," kata Juliansyah.
Baca juga: Warga Bandung Diminta Waspada Penipuan Penjual Minyak Goreng
Sebelumnya, polisi melakukan pengecekan pasar terkait dugaan penimbunan bahan pokok.
Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dijual di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.