Salin Artikel

Polres Kepahiang Sita 480 Liter Minyak Goreng yang Diduga Ditimbun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang Polda Bengkulu Iptu Juniansyah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 480 liter minyak goreng kemasan dari seorang pedagang.

"Telah dilakukan pengecekan di beberapa tempat, ditemukan 45 dus minyak goreng kemasan 900 mililiter (ml). Satu dusnya berisi 12 minyak goreng kemasan 900 ml," kata Iptu Juniansyah kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurut dia, dari hasil keterangan pemilik toko, pedagang sengaja menyimpan 45 dus minyak goreng itu karena harga beli dan jual tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Saat ini minyak goreng kemasan yang disita diamankan, sedangkan pemilik belum diamankan, masih menunggu pemeriksaan tim ahli selanjutnya," kata Juliansyah.

Sebelumnya, polisi melakukan pengecekan pasar terkait dugaan penimbunan bahan pokok.

Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dijual di wilayah Kabupaten Kepahiang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/132426378/polres-kepahiang-sita-480-liter-minyak-goreng-yang-diduga-ditimbun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke