KOMPAS.com - Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, video Tumilaar mengamuk di Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dia tampak meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Sebelumnya, ia pernah menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Kata Dudung, setiap prajurit melaksanakan tugas selalu atas perintah atasan dan ada surat perintah.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," jelasnya.
Kata Dudung, sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya Tumilaar mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
Baca juga: Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Bantah Ingin Terkenal, Ini Penjelasannya
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, kabar mengenai penahanan Junior Tumilaar mengemuka usai beredarnya foto selembar surat yang ditulis tangan atas nama dirinya di media sosial, pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Baca juga: KSAD Dudung Benarkan Brigjen Tumilaar Ditahan di RTM Depok, Ini Alasannya
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Baca juga: KSAD Dudung Terima Gelar Adat Sasak Prawireng Jayeng Bhuwane
(Editor: David Oliver Purba)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.