KOMPAS.com - Nama Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara Brigjen Junior Tumilaar akhir-akhir ini menyita perhatian masyarakat.
Hal itu terkait surat terbuka yang dia kirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat itu, Brigjen Junior meminta polisi tidak melakukan pemanggilan kepada Bintara Pembina Desa (Bintara) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Brigjen Junior membantah jika alasannya mengirim surat terbuka itu hanyalah untuk mengejar popularitas semata dan mendapatkan jabatan lebih tinggi.
Baca juga: Dicopot Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Perkirakan Pasti Saya Melanggar
Menurutnya, melalui surat terbuka itu dirinya hanya ingin meluruskan soal prosedur pemanggilan seorang anggota Babinsa oleh polisi.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujarnya.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," lanjutnya.
Setelah mengirimkan surat tersebut pada 15 September 2021, Brigjen Junior justru dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka Sulawesi Utara. Dirinya lalu dipindahtugaskan menjadi staf khusus Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD).
Brigjen Junior mengaku tak menyesal dengan keputusan mengirim surat itu ke Kapolri.
Baca juga: Mengungkap Fakta Kerusuhan Yahukimo, Tersangka Utama Ditangkap dan Diduga Dipicu Hoaks