Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," jelasnya.
Kata Dudung, sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya Tumilaar mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
Baca juga: Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Bantah Ingin Terkenal, Ini Penjelasannya
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, kabar mengenai penahanan Junior Tumilaar mengemuka usai beredarnya foto selembar surat yang ditulis tangan atas nama dirinya di media sosial, pada Senin (21/2/2022).