Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal bersama Suami Tanpa Dokumen Imigrasi, WN Filipina di NTT Diamankan

Kompas.com - 18/02/2022, 22:05 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena menetap di wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo, menjelaskan, WNA wanita berinisial DC tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Masuk Lewat Jalur Tikus di Nunukan, Seorang WN Filipina Ditangkap di Nagekeo

DC telah tinggal di daerah tersebut selama 4 tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa dokumen keimigrasian.

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut, atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra, kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut," jelas Christian dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tim yang dibentuk terdiri dari petugas gabungan, yakni dari TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Ngada. Tim itu dibentuk pada Senin (14/2/2022).

Baca juga: Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus Skimming di Bali Dideportasi

Saat ini, WNA asal Filipina itu sedang dalam pemeriksaan petugas keimigrasian.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," terang Christian.

WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari atau sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com