Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.71 Tahun 2021,
Kegiatan utamanya ada pada industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.68 Tahun 2019 .
Kegiatan utamanya ada pada pariwisata dan pengembangan teknologi.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.52 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2017.
Kegiatan utamanya ada pada pariwisata.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.85 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2014.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan sawit, industri energi, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan September 2017.
Kegiatan utamanya ada pada industri logam dasar dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.84 Tahun 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pariwisata.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.32 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.50 Tahun 2014 dan beroperasi sejak bulan April 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.31 Tahun 2016 dan beroperasi sejak bulan Oktober 2019.
Kegiatan utamanya ada pada industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik.
Kawasan ini ditetapkan berdasar PP no.51 Tahun 2014 dan telah dicabut dengan PP no.2 Tahun 2022.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dibatalkan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Alasan pembatalannya adalah untuk mengalihkan lokasi dari KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Carat yang dinilai lebih representatif.
Sumber:
kek.go.id
bkpm.go.id
kompas.com