Korban ML lalu dirujuk ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun, untuk perawatan lebih intensif.
Polisi yang menerima laporan itu, selanjutnya bergerak cepat menangkap LAS di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Reskrim Polres Malaka telah menetapkan LAS sebagai tersangka dan menahannya.
"Motifnya adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan korban," imbuh Jamari.
LAS dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Junto Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.