Salin Artikel

Tak Terima Hendak Diceraikan, Seorang Pria di Malaka Tikam Istrinya

Akibatnya, ML harus dilarikan ke rumah sakit setempat, sedangkan LAS langsung dibekuk aparat kepolisian setempat.

"Kasus penikaman itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) pukul 09.30 Wita," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022) pagi.

Kronologi

Motif penganiayaan itu, kata Jamari, karena LAS kesal akan diceraikan istrinya ML.

Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika LAS menunggu istrinya di jalan raya Kampung Fatukro, Desa Manulea.

ML diketahui setiap hari Rabu selalu berbelanja di Pasar Kaputu, ibu kota Kecamatan Sasitamean.

Pada saat mobil pikap yang ditumpangi ML melintas, LAS berusaha menghentikannya, tetapi mobil tersebut melaju.

Namun, karena kondisi jalan raya yang rusak, sehingga mobil berjalan pelan.

LAS lalu mengejar dari arah kanan mobil dan menikam ML mengenai lengan kanan hingga robek dan mengeluarkan darah banyak.

Usai menikam ML, LAS kemudian melarikan diri. Sopir pikap Yanuarius Un yang melihat ML terluka parah, kemudian membawanya ke Puskesmas Kaputu.

Polisi yang menerima laporan itu, selanjutnya bergerak cepat menangkap LAS di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Reskrim Polres Malaka telah menetapkan LAS sebagai tersangka dan menahannya.

"Motifnya adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan korban," imbuh Jamari.

LAS dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Junto Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/095239178/tak-terima-hendak-diceraikan-seorang-pria-di-malaka-tikam-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke