KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Kuasa hukum Herry pun menyebut kliennya memilih pikir-pikir selama satu pekan.
Sementara itu, Kajari Malinau menganggap somasi yang dilayangkan Susi Air terlalu berlebihan.
Kepala Seksi Intel Slamet menjelaskan, pihak pemerintah daerah telah memberikan peringatan tiga kali sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Baca berita selengkapnya: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidang Herry Wirawan adalah soal hukuman mati dan kebiri kimia.
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Baca berita selengkapnya: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Slamet mengatakan, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.
Namun, Pemkab Malinau berniat tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.
Namun, dirinya menyayangkan adanya somasi dari pihak Susi Air.
"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).
Baca berita selengkapnya: Tolak Somasi dan Gugatan Rp 8,9 Miliar dari Susi Air, Jaksa: Pihak Susi Air Berlebihan
Nama Denni Mappa, pria kelahiran 22 Desember 1991, tengah menjadi buah bibir.
Dirinya menjadi penemi menemukan mobil PCR yang kini digunakan beberapa daerah seperti Kabupaten Konawe, Bau-bau, DKI Jakarta dan Kaltim.
"Akhirnya muncul ide membuat tes laboratorium yang bisa bergerak (mobil), sehingga mobilitas layanan PCR bisa lebih masif," ungkap Denni, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca berita selengkapnya: Kisah Denni Mappa, Pengusaha Muda Balikpapan Penemu Mobil PCR yang Dipakai hingga di Jakarta
Tak hanya beri hadiah motor baru, Jokowi juga memberikan bantuan uang tunai untuk melunasi cicilan motor sebelumnya.
"Ini juga dari Pak Presiden untuk melunasi cicilan dari motor yang hilang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Yusep menyerahkan langsung sebuah sepeda motor dari Jokowi untuk Wahyu.
"Saya ucapkan terima kasih banyak. Saya enggak tahu harus bilang apa. Terima kasih kepada semua bapak polisi. Terima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberi motor baru," katanya.
Baca berita selengkapnya: Tak Hanya Berikan Motor, Jokowi Juga Bantu Lunasi Cicilan Kendaraan Driver Ojol yang Hilang
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Robertus Belarminus, Phytag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.