Salin Artikel

[POPULER REGIONAL] Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup | Somasi Susi Air Dianggap Berlebihan

KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

Kuasa hukum Herry pun menyebut kliennya memilih pikir-pikir selama satu pekan.

Sementara itu, Kajari Malinau menganggap somasi yang dilayangkan Susi Air terlalu berlebihan.

Kepala Seksi Intel Slamet menjelaskan, pihak pemerintah daerah telah memberikan peringatan tiga kali sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.

Berikut ini berita populer regional secara lengkap:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidang Herry Wirawan adalah soal hukuman mati dan kebiri kimia.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Slamet mengatakan, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.

Namun, Pemkab Malinau berniat tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Namun, dirinya menyayangkan adanya somasi dari pihak Susi Air.

"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).

Nama Denni Mappa, pria kelahiran 22 Desember 1991, tengah menjadi buah bibir.

Dirinya menjadi penemi menemukan mobil PCR yang kini digunakan beberapa daerah seperti Kabupaten Konawe, Bau-bau, DKI Jakarta dan Kaltim.

"Akhirnya muncul ide membuat tes laboratorium yang bisa bergerak (mobil), sehingga mobilitas layanan PCR bisa lebih masif," ungkap Denni, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya beri hadiah motor baru, Jokowi juga memberikan bantuan uang tunai untuk melunasi cicilan motor sebelumnya.

"Ini juga dari Pak Presiden untuk melunasi cicilan dari motor yang hilang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Yusep menyerahkan langsung sebuah sepeda motor dari Jokowi untuk Wahyu.

"Saya ucapkan terima kasih banyak. Saya enggak tahu harus bilang apa. Terima kasih kepada semua bapak polisi. Terima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberi motor baru," katanya.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Robertus Belarminus, Phytag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/061500978/-populer-regional-herry-wirawan-divonis-penjara-seumur-hidup-somasi-susi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke