Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER REGIONAL] Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup | Somasi Susi Air Dianggap Berlebihan

Kompas.com - 16/02/2022, 06:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

Kuasa hukum Herry pun menyebut kliennya memilih pikir-pikir selama satu pekan.

Sementara itu, Kajari Malinau menganggap somasi yang dilayangkan Susi Air terlalu berlebihan.

Kepala Seksi Intel Slamet menjelaskan, pihak pemerintah daerah telah memberikan peringatan tiga kali sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.

Berikut ini berita populer regional secara lengkap:

1. Vonis bagi pemerkosa 13 santriwati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.
Dalam sidang pembacaan vonis, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Baca berita selengkapnya: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

2. Herry Wirawan lolos dari hukuman mati

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidang Herry Wirawan adalah soal hukuman mati dan kebiri kimia.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Baca berita selengkapnya: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

3. Somasi Susi Air berlebihan

Pesawat Susi Air yang terparkir di halaman depan Hanggar Malinau.KOMPAS.com/WASTI SAMARIA SIMANGUNSONG Pesawat Susi Air yang terparkir di halaman depan Hanggar Malinau.

Slamet mengatakan, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.

Namun, Pemkab Malinau berniat tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Namun, dirinya menyayangkan adanya somasi dari pihak Susi Air.

"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).

Baca berita selengkapnya: Tolak Somasi dan Gugatan Rp 8,9 Miliar dari Susi Air, Jaksa: Pihak Susi Air Berlebihan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com