Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2022, 19:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Desa administratif Kilga Watubau, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Ismail Rumaday divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/2/2022).

Ismail divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 senilai lebih dari Rp 721 juta. Dalam kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Rumaday dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, 1 Sekdes dan 2 Kades di Nunukan Jadi Tersangka

Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Herberth Dadiara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinaldo Sampe.

Selain kurangan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 302 juta subsider enam bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta, Mantan Bendahara Desa Olais NTT Ditahan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Adapun putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com