Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malinau Menolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/02/2022, 12:34 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan oleh Susi Air.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang disampaikan kepada Susi Air.

Baca juga: Susi Air Vs Pemkab Malinau, Pemda Tunjuk Pengacara Hadapi Somasi, Perusahaan Susi Siap Lapor ke Bareskrim

Surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di Jakarta.

Baca juga: Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu, cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama, pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua, mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Jaja mengatakan, pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Sebaliknya, pihak Pemkab Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak Susi Air.

Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.

Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan, tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air, itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian," ujar Jaja.

"Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ungkap Jaja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com