KOMPAS.com - Konflik antara Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan maskapai Susi Air terkait pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, pada Rabu (2/2/2022), terus berlanjut.
Pemkab Malinau memutuskan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi Susi Air, perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Susi Air Diminta Lengkapi Syarat Formil
Surat kuasa khusus sudah diberikan Pemkab Malinau ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.
"Kami telah menerima surat kuasa khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukkan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Baca juga: Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Pemda: Murni Bisnis, Bukan Semena-mena, Ada Dasarnya
Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.
Baca juga: Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air
Manajemen Susi Air akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus pengusiran pesawat ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022).
Namun, Susi Air yang diwakili pengacaranya, Donal Fariz, diminta terlebih dulu oleh pihak kepolisian untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.
Donal menilai, syarat tersebut sebenarnya tak relevan dengan laporan yang akan dibuat Susi Air.
"Menurut kami sih syarat formil itu tidak terlalu relevan dengan laporan. Semisalnya akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air. Nah, itu kan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tapi penyelidik tetap minta itu untuk dilengkapi," ucap Donal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Donal mengatakan, akan melakukan koordinasi internal untuk melengkapi syarat yang diminta tersebut.
Tim kuasa hukum juga berencana untuk kembali ke Bareskrim Polri guna melengkapi kekurangan data.
Konflik ini bermula saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.
Pihak Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemkab Malinau sejak November 2021.
Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.
Namun, hal ini juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
Sementara Kamran Daik selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.