Salin Artikel

Bupati Malinau Menolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air, Ini Alasannya

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang disampaikan kepada Susi Air.

Surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di Jakarta.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu, cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama, pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua, mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Jaja mengatakan, pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Sebaliknya, pihak Pemkab Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak Susi Air.

Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021.

Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan, tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air, itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian," ujar Jaja.

"Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ungkap Jaja


Pemkab Malinau juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut.

Total ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu.

Namun demikian, pihak Bupati dan Sekda Malinau menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf), mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi Bupati dan Sekda Malinau.

Somasi tersebut disampaikan usai insiden pengusiran terhadap pesawat Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Susi Air menyebut, Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen juga menuntut ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP harusnya bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kemudian menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bupati dan Sekda Malinau Tolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar kepada Susi Air

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/123433078/bupati-malinau-menolak-minta-maaf-dan-ganti-rugi-rp-89-miliar-ke-susi-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke