KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi dari Susi Air.
Surat kuasa khusus sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Malinau ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono menyatakan sudah menerima surat kuasa itu sejak Rabu (9/2/2022).
"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kasatpol PP Malinau soal Pindah Paksa Susi Air dari Hanggar: Kami Hanya Jalankan Perintah
Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.
Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.
"Kepala Kejaksaan Negeri Malinau untuk kepentingan pelaksanaan kuasa berhak untuk menjawab somasi, membuat dan menandatangani surat peringatan (somasi) dan surat-surat lainnya yang berhubungan," ungkapnya.
Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Sebagai informasi, maskapai penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus.
Dalam surat yang dilayangkan pada Senin (7/2/2022), Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, dalam keterangan tertulisnya, Senin.