Ganjar mengatakan, langkah dialog sudah dilakukan dengan warga yang masih menolak.
Ganjar pun sudah meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.
"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.
Baca juga: Minta Maaf atas Kericuhan di Wadas, Ganjar Harap Penolak Pembangunan Waduk Mau Berdialog
Ganjar menyebutkan bahwa proses pembangunan Bendungan Bener di Wadas merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Percepatan pembangunan dilakukan karena bendungan itu akan mampu menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lain-lainnya.
Selain Bendungan Bener, Ganjar menyebut ada 13 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional.
Lima bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," jelas mantan anggota DPR RI periode 2004 sampai 2013 tersebut.
Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan Hari Ini
Siswanto mengatakan, salah satu alasan penolakannya terhadap proyek Bendungan Bener adalah pemerintah dianggap tidak menaati aturan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
Proyek tersebut, lanjur Siswanto, tidak memberikan keuntungan kepada warga, namun justru mengancam keselamatan warga.
"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto, melalui sambungan telepon Rabu (9/2/2022).
Lalu, Siswanto mengatakan, masyarakat Wadas secara turun temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Sebagaimana diketahui, quarry merupakan lokasi penambangan tanah atau batuan yang akan menjadi material pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo.
Lalu, Siswanto menjelaskan, sejak 2018 warga yang menolak proyek itu sudah berusaha segala cara agar rencana penambangan Quarry dibatalkan.
Namun hasilnya selalu gagal. Upaya hukum PTUN pun juga ditolak.
"Sudah berupaya berkali-kali, ngirim surat ke DLH, ketemu berbagai tokoh. Sampai gugatan kami di PTUN juga ditolak," tandasnya.
(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo,Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.