Sampai di pondok, korban langsung dicekik sampai lemas.
Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan.
Pelaku juga mengikat mulut korban dengan kain supaya tidak berteriak.
Setelah itu, pelaku menyeret korban sejauh 20 meter dari pondok di dalam kebun sawit.
Pelaku kemudian membunuh korban.
Selanjutnya, pelaku membawa jenazah korban ke dalam semak dan ditutupi menggunakan dahan kayu.
Pada Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali datang ke kebun sawit untuk menguburkan mayat korban.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan, pelaku meminjam cangkul warga di sekitar lokasi kejadian dengan alasan untuk bekerja.
"Pelaku bolak-balik meminjam cangkul warga untuk menguburkan mayat korban. Kuburan digali sekitar 40 sentimeter," kata Dedek saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).
Setelah mengubur jasad korban, pelaku pulang ke rumahnya.
Pada Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, warga Kelurahan Benteng Hilir gempar dengan temuan mayat yang terkubur di dalam kebun sawit.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pria berinisial HD, yang ternyata Ayah tiri pelaku.
Saksi kemudian melapor kepada warga sampai diketahui oleh polisi.
Petugas kepolisian kemudian menggali kuburan korban.
Petugas menemukan jasad korban dengan kondisi tanpa celana. Ditemukan juga pakaian korban.
Pihak keluarga korban kemudian memastikan mayat tersebut berdasarkan pakaian yang ditemukan.
"Korban dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru guna penyelidikan penyebab kematian korban," kata Aipda Dedek.
Tak sampai 24 jam setelah ditemukan mayat korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus itu.
Pelaku mengatakan bahwa pada awalnya dia hanya berniat untuk memerkosa korban.
Namun, akhirnya terjadi pembunuhan karena takut kasus pemerkosaan akan terungkap.
Dedek mengatakan, korban merupakan mantan pacar pelaku. Mereka baru putus hubungan pada November 2021 lalu.
SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.