Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Terkait Kasus Siswi SMA Diperkosa dan Dikubur Mantan Pacar

Kompas.com - 08/02/2022, 12:18 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Sampai di pondok, korban langsung dicekik sampai lemas.

Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan.

Pelaku juga mengikat mulut korban dengan kain supaya tidak berteriak.

Setelah itu, pelaku menyeret korban sejauh 20 meter dari pondok di dalam kebun sawit.

Pelaku kemudian membunuh korban.

Selanjutnya, pelaku membawa jenazah korban ke dalam semak dan ditutupi menggunakan dahan kayu.

3. Korban dikubur

Pada Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali datang ke kebun sawit untuk menguburkan mayat korban.

Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan, pelaku meminjam cangkul warga di sekitar lokasi kejadian dengan alasan untuk bekerja.

"Pelaku bolak-balik meminjam cangkul warga untuk menguburkan mayat korban. Kuburan digali sekitar 40 sentimeter," kata Dedek saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).

Setelah mengubur jasad korban, pelaku pulang ke rumahnya.

4. Pelaku berhasil ditangkap

Pada Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, warga Kelurahan Benteng Hilir gempar dengan temuan mayat yang terkubur di dalam kebun sawit.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pria berinisial HD, yang ternyata Ayah tiri pelaku.

Saksi kemudian melapor kepada warga sampai diketahui oleh polisi.

Petugas kepolisian kemudian menggali kuburan korban.

Petugas menemukan jasad korban dengan kondisi tanpa celana. Ditemukan juga pakaian korban.

Pihak keluarga korban kemudian memastikan mayat tersebut berdasarkan pakaian yang ditemukan.

"Korban dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru guna penyelidikan penyebab kematian korban," kata Aipda Dedek.

5.Terancam pidana mati

Tak sampai 24 jam setelah ditemukan mayat korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus itu.

Pelaku mengatakan bahwa pada awalnya dia hanya berniat untuk memerkosa korban.

Namun, akhirnya terjadi pembunuhan karena takut kasus pemerkosaan akan terungkap.

Dedek mengatakan, korban merupakan mantan pacar pelaku. Mereka baru putus hubungan pada November 2021 lalu.

SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com