Selain itu, Ernes juga mengatakan, pemerintah daerah (pemda) berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Ernes menyebutkan bahwa dalam Pasal 9, pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
(Penulis: Ade Miranti Karunia, Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Reza Kurniawan Darmawan, Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul: Pesawat Susi Air Ditarik di Bandara Robert Atty Bessing, Kasatpol PP Malinau: Sesuai Perintah
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul: Soal Penarikan Susi Air, Sekda Malinau Beber Kirimkan 3 kali Surat Peringatan, Berikut Kronologinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.