Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Tahu Berformalin di Subang Ditangkap, Produksi 10 Kuintal Per Hari

Kompas.com - 03/02/2022, 06:52 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

SUBANG, KOMPAS.com - Polres Subang Jawa Barat menangkap satu pelaku tindak pidana pembuatan tahu dengan mencampurkan bahan jenis berformalin di Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang pada Senin 24 Januari 2022 di rumah seorang pengusaha yang berada di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTM, 36 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalin," ucap Sumarni dalam konferensi pres di Mapolres Subang, Selasa (2/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Harga Kedelai Melonjak, Perajin Tahu Tempe: Beli Bahan Baku Semampunya

PTM (36) merupakan seorang wanita, warga dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Usai penangkapan wanita tersebut, polisi sudah memeriksa 13 saksi yang merupakan pegawai PTM.

Menurut Sumarni, pelaku sudah memproduksi tahun formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kuintal per hari. Tahu produksinya dipasarkan ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

"Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta," katanya.

Pelaku sudah mengaku perbuatannya memproduksi tahu menggunakan formalin agar lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.

Dalam pembuatannya, formalin itu direbus terlebih dahulu. Setelah itu, formalin dicampur ke adonan tahu dan diproses seperti biasa.

Baca juga: Polda Jabar: Konser di Taman Kukulu Subang Tak Kantongi Izin

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran 5 liter hasil rebusan dari formalin cair, 3 bungkus kiloan formalin, 3 botol literan berisi antifoam atau antibusa, serta 14 kotak berisi masing-masing 4 tahu putih ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

"Sesuai dengan Pasal 136 poin B, juncto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancam penjara 5 tahun denda Rp 10 miliar," ujar Sumarni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahu Berformalin Asal Subang Diduga Telah Dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com