"Saya sudah sampai di titik yang pelanggan kirim. Saya langsung kabarkan ke pelanggan. Seketika, pelanggan balas chat dengan kata kasar, lalu nelepon marah-marah. Saya kaget dan diam saja," kata Asep kepada Kompas.com sambil menenangkan diri.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan, adanya kekerasan pada penghuni kerangkeng hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Disinyalir korban lebih dari satu orang.
Choirul mengatakan, ada istilah-istilah atau kode yang digunakan di kerangkeng saat kekerasan dilakukan. Salah satunya kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," papar Anam dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Edwin mengatakan, surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.
Kata Edwin, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Kemudian, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melepas 37 aparatur sipil negara (PNS) yang memasuki purnatugas di Bale Tawangarum di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022).
Menariknya, salah satu adalah Haryanto, yang merupakan kakak kandung Ibu Negara Iriana Jokiwo sekaligus paman Gibran.
Haryanto mengabdi sebagai seorang guru selama hampir 39 tahun, tepatnya 38 tahun 11 bulan.
"Iya, tadi ada Pakdhe (Haryanto) guru yang mengabdi 38 tahun di SMPN 19 Solo, terakhir di SMPN 10 Solo," kata Gibran di Bale Tawangarum Solo, Jawa Tengah, Senin.
Baca juga: Gibran Lepas 37 ASN Masuki Purnatugas, Salah Satunya Pamannya Sendiri
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Muhamad Syahri Romdhon, Labib Zamani | Editor : Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba, Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.