Baca juga: Dinyatakan Bebas, Guru Honorer Pembakar Sekolah karena Honornya Belum Dibayar Langsung Sujud Syukur
Seperti diberitakan sebelumnya, RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.
Setelah dibebaskan, RC pun mengaku bersyukur dan berjanji tak akan mencuri.
"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.
Sementara itu, meski sempat menjalani hukuman kurungan, seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya bebas.
Kejari Simalungun telah melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif kepada Fajar.
Baca juga: Atas Pertimbangan Jaksa, Pencuri 5 Tandan Sawit Akhirnya Dibebaskan
Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, kasus Fajar telah sesuai dan memenuhi syarat untuk upaya restorative justice.
"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.
Lalu, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa juga bersepakat damai.
"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.
Baca juga: Kisah Junaidi Dipenjara 5 Bulan karena Dituduh Curi Sawit, Bebas Setelah Tak Terbukti Bersalah
Sementara itu, Fajar yang dulunya bekerja sebagai sopir juga telah mengakui perbuatannya.
Pria asal Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.
"Terima kasih sudah membebaskan saya, atas kesalahan yang mencuri 5 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara dipundak. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Fajar.
Seperti diketahui, Fajar menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya dan harus bekerja untuk menafkahi 2 orang saudaranya dan ibunya yang mengalami lumpuh.
Menurut Kepala Desa, Anwar, keluarga Fajar tercatat sebagai penerima bantuan sosial program pemerintah, karena kondisi ekonomi yang kekurangan
Sementara itu, Agus Mustofa (28), warga Kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga mendapat restorative justice setelah mencuri sepeda motor milik majikannya.
"Agus sudah dibebaskan dari segala tuntutan karena mendapatkan restorative justice. pemberian restorative justice ini sudah disetujui pimpinan dan disaksikan Jaksa Agung di kantor Kejati Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Kisah Agus, Pencuri Motor Majikan yang Dimaafkan oleh Korban, Kini Bebas dari Tuntutan Hukum
Dodi mengatakan, dalam penerapan restorative justice yang utama adalah pemberian maaf dari korban.
Dalam kasus yang menjerat Agus, korbannya adalah Jaja, majikannya sendiri. Pencurian itu dilakukan Agus pada 21 Oktober 2021.
"Yang diharapkan oleh pimpinan adalah masyarakat kecil yang berbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum. Kuncinya yang penting adalah saling memaafkan," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam berita di Kompas.com 1 Maret 2021, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Mardjono juga menjelaskan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.
(Penulis: Tsarina Maharani, Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana, Kontributor Pangkalpinang, Heru DahnurKontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor: Abba Gabrillin, Ardi Priyatno Utomo, Phytag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.