Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Pertimbangan Jaksa, Pencuri 5 Tandan Sawit Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 08/10/2021, 10:28 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama lebih dari sebulan.

 

Begitu keluar, Fajar langsung bersujud syukur di depan pintu masuk Lapas pada Kamis (7/10/2021).

 

Fajar dijemput dari Lapas oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan diserahkan ke pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa.

 

Baca juga: Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan

 

Fajar Irawan dipenjara karena kasus pencurian 5 tandan sawit milik PTPN IV Unit Tinjowan, Kabupaten Simalungun. 

 

Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Fajar ditahan sejak 2 Agustus 2021 lalu. 

 

Setelah berkas diteliti oleh Jaksa Kejari Simalungun, ditemukan kerugian sebesar Rp 380.000 dari hasil pencurian tersebut.

 

Baca juga: Garap Hutan Lindung Jadi Kebun Kelapa Sawit, Direktur PT KMP Ditangkap

 

Fajar kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Simalungun melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

 

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. 

 

Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.

 

Menurut Bobbi, kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Simalungun.

 

"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.

 

Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa.

 

"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com