PONTIANAK, KOMPAS.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dan mengeksekusi Direktur PT Kaliau Mas Perkasa, Maman Suherman.
Sebelumnya, Maman dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017.
Maman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Baca juga: Kebakaran Hutan Lindung di Riau Diduga Disengaja, Ini Temuan Polisi
Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, ihwal pengungkapan bermula saat adanya permohonan bantuan pencarian terhadap Maman oleh Kejaksaan Negeri Sambas dan kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.
“Berbekal surat perintah, Tim Tabur Kejati kalbar mulai menelusuri keberadaan DPO di sekitar wilayah Jakarta dan Banten,” kata Masyhudi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Kemudian, pada Senin (27/9/2021), Tim Tabur mendapat informasi keberadaan Maman di daerah Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 22.15 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pontianak,” ujar Masyhudi.
Baca juga: Polisi Tangkap Penambang Hutan Lindung di Bangka Belitung
Direktur Jenderal Peneggakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, perkara tersebut bermula 22 September 2011.