Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Pertimbangan Jaksa, Pencuri 5 Tandan Sawit Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 08/10/2021, 10:28 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya keluar dari jeruji besi setelah menjalani kurungan selama lebih dari sebulan.

 

Begitu keluar, Fajar langsung bersujud syukur di depan pintu masuk Lapas pada Kamis (7/10/2021).

 

Fajar dijemput dari Lapas oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan diserahkan ke pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa.

 

Baca juga: Polisi Beri Bantuan Sembako kepada Ibu Pencuri Sawit meski Hukum Tetap Jalan

 

Fajar Irawan dipenjara karena kasus pencurian 5 tandan sawit milik PTPN IV Unit Tinjowan, Kabupaten Simalungun. 

 

Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Fajar ditahan sejak 2 Agustus 2021 lalu. 

 

Setelah berkas diteliti oleh Jaksa Kejari Simalungun, ditemukan kerugian sebesar Rp 380.000 dari hasil pencurian tersebut.

 

Baca juga: Garap Hutan Lindung Jadi Kebun Kelapa Sawit, Direktur PT KMP Ditangkap

 

Fajar kemudian bebas dari tuntutan setelah Kejari Simalungun melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

 

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, upaya restorative justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. 

 

Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ini dinilai telah memenuhi persyaratan.

 

Menurut Bobbi, kasus dengan penyelesaian keadilan restoratif ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Simalungun.

 

"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.

 

Penyelesaian perkara tindak pidana ini turut menghadirkan tersangka yang didampingi keluarga, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa.

 

"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.

 

Sementara itu, Fajar mengakui perbuatannya.

 

Pria asal Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.

 

"Terima kasih sudah membebaskan saya, atas kesalahan yang mencuri 5 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara dipundak. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Fajar.

 

Fajar sebelumnya bekerja sebagai seorang sopir.

 

Belakangan ia kehilangan pekerjaan karena situasi pandemi Covid-19.

 

Pria yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya itu bekerja untuk menafkahi 2 orang saudaranya dan ibunya yang mengalami lumpuh. 

 

Menurut Kepala Desa, Anwar, keluarga Fajar tercatat sebagai penerima bantuan sosial program pemerintah, karena kondisi ekonomi yang kekurangan.

 

“Setiap menerima bantuan, Fajar mengutamakan keluarga,” ucap Anwar yang datang menjemput Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com