KOMPAS.com - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 60 warga Tuban, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban.
Oleh dua reseller investasi bodong, para korban diiming-imingi profit hingga 50 persen dari nilai investasi.
Keuntungan tersebut diberikan dalam jangka waktu 7-10 hari.
Kepolisian Resor Tuban mengungkapkan, nilai kerugian akibat investasi bodong ini kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.
Kini, dua reseller yang berjejaring dengan pemilik investasi bodong di Lamongan, Jatim, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar
Lalu, bagaimana cara agar tidak tertipu investasi bodong?
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut tips menghindari investasi bodong.
Baca juga: Biar Tak Terjebak, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.