KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK karena telah mencabuli keponakannya sendiri, NRS (19) hingga hamil.
"Kasus itu dilaporkan kemarin dan kasusnya sedang kita tangani," ungkap Wakil Kepala Polres Malaka Kompol I Ketut Saba kepada Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Saba menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban NRS sakit dan meminta obat kepada pelaku yang merupakan pamannya.
Baca juga: Terekam CCTV, Ini Sederet Kasus Kecelakaan Beruntun di Sejumlah Daerah
Pelaku yang dikenal sebagai dukun di kampungnya kemudian menyebutkan beberapa syarat agar korban bisa sembuh.
"Menurut pelaku, katanya harus disetubuhi dulu baru penyakitnya bisa sembuh," kata Saba.
Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa, keduanya akhirnya berhubungan badan.
"Saat itulah, korban disetubuhi paksa. Menurut keterangan korban, dia disetubuhi paksa dua kali pas masa subur sehingga dia hamil. Saat ini usia kehamilan memasuki usia tujuh bulan," ungkap Saba.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Seorang Ayah di Kalsel Cabuli Putri Kandung yang Masih di Bawah Umur
Keluarga yang tak terima dengan kehamilan korban, lantas mendatangi Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
Usai menerima laporan, polisi kemudian cepat membekuk pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kita tahan. Kita akan proses hukum pelaku," kata Saba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.