Salin Artikel

Cerita 4 Pelaku Kriminal yang Bebas karena Restorative Justice, dari Pembakar Sekolah hingga Pencuri Sawit

KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Garut, Jawa Barat, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya membakar kelas d SMPN 1 Cikelet.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," katanya, dilansir dari Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Sementara menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, kata Wirdharto, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Sebelumnya, Munir mengungkapkan alasan dirinya membakar salah satu kelas di sekolah tempat dirinya pernah bekerja sebagai guru.

Munir emosi karena selama dua tahun mengajar, yaitu dari 1996 hingga 1998, honornya sebesar Rp 6 juta belum diberikan.

Lebih kurang 24 tahun Munir mengaku terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya itu. Sayangnya, pihak sekolah belum juga memberikan gajinya.

Hingga pada hari Jumat (28/1/2022), Munir nekat membeli bahan bakar minyak dan membakar salah satu ruang kelas hingga api merembet di laboratorium dan perpustakaan.

Kasus serupa juga dialami oleh seorang ayah berinisial RC di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (14/1/2022).

RC menangis haru setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena telah mencuri ponsel demi sang anak.

Menurut Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pembebasan RC itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefeerdian menambahkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Seperti diberitakan sebelumnya, RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Setelah dibebaskan, RC pun mengaku bersyukur dan berjanji tak akan mencuri.

"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.

Sementara itu, meski sempat menjalani hukuman kurungan, seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Fajar Irawan (30), akhirnya bebas.

Kejari Simalungun telah melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif kepada Fajar.

Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, kasus Fajar telah sesuai dan memenuhi syarat untuk upaya restorative justice.

"(Fajar) dia tidak pernah dihukum, (ancaman) hukumannya tidak lebih 4 tahun dan adanya kesepakatan perdamaian," kata Bobbi.

Lalu, pihak Perkebunan PTPN IV selaku korban, dan juga kepala desa juga bersepakat damai.

"Pihak perkebunan mau berdamai, perkaranya tidak kita tingkatkan ke pengadilan. Setelah pemenuhan kewajiban permintaan maaf yang disetujui pihak perkebunan, maka Kejaksaan menyerahkan Fajar kepada keluarga," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simalungun, Irvan Maulana.

Sementara itu, Fajar yang dulunya bekerja sebagai sopir juga telah mengakui perbuatannya.

Pria asal Kabupaten Batubara itu berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.

"Terima kasih sudah membebaskan saya, atas kesalahan yang mencuri 5 tandan sawit, melangsir buah sawit dengan cara dipundak. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Fajar.

Seperti diketahui, Fajar menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya dan harus bekerja untuk menafkahi 2 orang saudaranya dan ibunya yang mengalami lumpuh.

Menurut Kepala Desa, Anwar, keluarga Fajar tercatat sebagai penerima bantuan sosial program pemerintah, karena kondisi ekonomi yang kekurangan

Sementara itu, Agus Mustofa (28), warga Kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga mendapat restorative justice setelah mencuri sepeda motor milik majikannya.

"Agus sudah dibebaskan dari segala tuntutan karena mendapatkan restorative justice. pemberian restorative justice ini sudah disetujui pimpinan dan disaksikan Jaksa Agung di kantor Kejati Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Dodi mengatakan, dalam penerapan restorative justice yang utama adalah pemberian maaf dari korban.

Dalam kasus yang menjerat Agus, korbannya adalah Jaja, majikannya sendiri. Pencurian itu dilakukan Agus pada 21 Oktober 2021.

"Yang diharapkan oleh pimpinan adalah masyarakat kecil yang berbuat pidana karena keterpaksaan bisa mendapatkan keadilan dalam hukum. Kuncinya yang penting adalah saling memaafkan," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam berita di Kompas.com 1 Maret 2021, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono juga menjelaskan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

(Penulis: Tsarina Maharani, Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana, Kontributor Pangkalpinang, Heru DahnurKontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor: Abba Gabrillin, Ardi Priyatno Utomo, Phytag Kurniati, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/071212278/cerita-4-pelaku-kriminal-yang-bebas-karena-restorative-justice-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke