Mengetahui hal tersebut, saksi mata yaitu Waluyo dan salah satu teman korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Suradadi untuk ditindak.
Polisi pun turun tangan dan mengamankan pelaku pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena mengalami kekerasan terutana di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni sebuah ponsel dan satu sarung bantal dengan bercak darah.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Sewa PSK Online, Pria di Bali Nekat Gadaikan Motor Teman
Menurut Kompol Didi, saat diperiksa petugas, pelaku mengaku tega membunuh Lusi karena korban membentaknya dan menyuruhnya cepat menyelesaikan kencan.
Lusi kemudian dicekik dan dibekap hingga tewas.
"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas. Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kompol Didi.
"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," tambah dia.
Baca juga: Sempat Kabur, 1 Muncikari dan 6 PSK Ditangkap Satpol PP di Grogol Petamburan
Roynaldi pun mengakui jika ia membunuh Lusi karena terpancing emosi korban yang memintanya untuk cepat selesai.
Lusi beralasan ia sedang ditunggu oleh tamu yang lain.
"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain. Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," kata Roynaldi.
Ia mengaku baru dua kali datang ke eks lokalisasi Peleman Tegal. Namun untuk kencan dengan korban, baru pertama kali.
Baca juga: Muncikari di Lumajang Ditangkap, Janjikan Pekerjaan bagi 29 Perempuan, Ternyata Dijadikan PSK
Pria 21 tahun itu mengaku kabur ke rumahnya di Brebes usai membunuh Lusi.
Terkait ponsel korban yang dibawa, ia mengaku tak berniat mencurinya dan tak sengaja terbawa saat ia pergi.
"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban. Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban," kata pelaku.
"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," pungkasnya.
Baca juga: Sudah Diperingatkan Masih Ngeyel, Sejumlah PSK Diamankan Satpol PP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang PSK Muda di Jawa Tengah Tewas di Tangan Pelangganya: Pelaku Kesal Dibentak Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.