SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan, status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pihaknya telah merencanakan beberapa pilihan jika tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) memang dihapuskan.
"Memang ada beberapa alternatif yang kami sedang rencanakan. Kalau memang dihapuskan beberapa layanan langsung yang harus tersedia misalnya di kelurahan kalau memang harus dengan outsourcing, ya kami lakukan dengan outsourcing. Apakah itu kebersihan, apakah itu keamanan," kata Dwi saat dihubungi wartawan di Solo, Rabu (26/1/2022).
Kemudian, untuk layanan dasar yang sifatnya tidak tergantikan, seperti pendidikan dan kesehatan, akan meminta kuota tambahan ke pemerintah pusat terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca juga: ASEAN Para Games 2022 Digelar di Solo, Gibran Ditanya Anggaran: Minggu Depan Baru Dibicarakan
Dwi menuturkan, jumlah total TKPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ada sebanyak 4.500 orang.
Dari jumlah tersebut, TKPK guru ada sekitar 958 orang dan tenaga kesehatan antara 200-300 orang.
"Tapi, kami tidak tahu apakah bisa atau tidak (minta tambahan kuota). Soalnya kalau kami minta, dapatnya hanya 400-500 per tahun. Itu pun dibagi rata dengan tenaga teknis lain," ungkap Dwi.
Padahal, jumlah tenaga pendidik di Solo yang pensiun setiap tahunnya hampir mencapai 100 orang.
Dengan demikian, kuota tambahan tersebut belum mampu untuk mencukupi kebutuhan tenaga pendidik di Solo.
"Dua, tiga tahun ke depan sambil diberikan kuota tambahan dan berangsur-angsur ada mekanisme pengalihan honorer menjadi PPPK dan CPNS mungkin bisa," kata dia.
Baca juga: Ada Mantan Aktivis 98 Solo Dukung Ubedilah, Gibran: Saya Tak Tahu, Kita Ikuti Prosesnya
Diberitakan sebelumnya, Menpan-RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.