Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”

Kompas.com - 27/01/2022, 05:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Sri yang belum genap setahun bebas karena kasus suap, pada Selasa (25/1/2022), divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun

 

”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djamaluddin Ismail, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: KPK Lelang Tas Merek “Balenciaga” dan Anting Emas Putih Bermata Berlian dari Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Majelis hakim menyimpulkan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, pada 2019, Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang dan mendekam selama dua tahun setelah terbukti menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah dari pemegang proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.

Tak lama setelah bebas, KPK kembali mencokok Sri pada April 2021 atas tuduhan gratifikasi.

Duduk perkara kasus korupsi Sri Wahyumi

Kasus gratifikasi Sri mulai berproses di PN Manado pada September 2021.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Sri memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.

Empat ketua pokja itu adalah John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. Mereka telah diperiksa sebagai saksi.

”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup dalam sidang putusan, mengutip instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja itu.

Kesaksian para pengusaha juga mengungkap bahwa gratifikasi adalah praktik biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri.

Para pengusaha harus memberikan fee 10 persen kepada Sri.

Para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum lelang elektronik dimulai.

Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang dimulai jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja, yang kemudian diberikan kepada Sri Wahyumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com