Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi

Kompas.com - 25/01/2022, 13:31 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Selasa (25/1/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ronal Salnofri dengan hakim anggota Wahyu Bintoro, dan Ewirta Lista.

Andi Merya Nur hadir di Pengadilan Tipikor Kendari pukul 09.30 Wita, dengan pengawalan ketat pasukan Brimob Polda Sultra dengan menggunakan 2 kendaraan Barakuda.

Didampingi tiga kuasa hukumnya, Andi Merya memasuki ruangan sidang dengan menggunakan jilbab hitam, kemeja putih dan celana kain berwarna hitam.

Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Jadi Tahanan KPK karena Suap Dana Hibah

JPU KPK yang terdiri dari tiga orang jaksa yakni Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril mendakwa Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

Agus Prasetyo saat membaca dakwaan mengatakan, bahwa terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Menerima hadiah atau janji dari Anzarullah, selaku Kepala BPBD Koltim, padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hadiah atau janji itu adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi, dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima oleh terdakwa Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp 250 juta dari total nilai anggaran Rp 889 juta pada kurun waktu bulan September 2021.

Hal tersebut, lanjut JPU, bertentangan dengan kewajiban terdakwa Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur sebagaimana dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

"Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap Agus, dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

"Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU.

Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 17 menit, sekitar pukul 11.30 Wita Andi Merya lalu keluar dari ruangan sidang.

 

Kepada sejumlah wartawan, mantan legislator DPRD Kolaka enggan berkomentar dan menyerahkan ke kuasa hukumnya.

"Terima kasih ya. Saya ada kuasa hukum saya," kata Andi, sambil berlalu.

Kuasa Hukum bupati nonaktifkan Kolaka Timur, Afirudin Mathara SH MH mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar dan pembelaan.

Ia mengatakan, masih akan mengikuti jalannya persidangan karena sidang hari ini merupakan sidang perdana.

"Belum melakukan langkah apa-apa karena ke depannya masih melakukan pemeriksaan saksi, kami masih mencermati faktanya. Kami belum bisa mengomentari karena faktanya kami belum tahu di persidangan seperti apa, nanti kami lihat perkembangan persidangan," kata dia.

Ketua tim JPU KPK, Agus Prasetya mengatakan, bahwa dalam persidangan berikutnya akan dihadirkan belasan saksi.

"Sidang berikutnya akan kami hadirkan 13 atau 15 orang saksi," ujar dia.

Ia mengungkapkan bahwa dalam sidang berikutnya, Kepala BPBD Anzarullah juga akan dihadirkan sebagai salah seorang saksi guna mengungkap fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Usai Diperiksa di Mapolda Sultra, Bupati Kolaka Timur Diterbangkan ke Jakarta

Dalam dakwaan JPU KPK, Andi Merya didakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur ditahan di Lapas khusus Perempuan Kendari sejak Minggu lalu.

Andi Merya Nur terjaring OTT KPK bersama mantan kepala BPBD Kolaka Timur, terkait kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com