Dalam sebulan, para distributor minyak, biasanya akan mengirimkan kuota sekitar 180 dus sampai 500 dus minyak goreng, dengan kualitas premium ataupun berjenis bantalan.
"Kita akan kumpulkan semua pihak, dan nanti distributor kami minta menyampaikan ke produsen untuk ikut program satu harga. Toh ada ketentuan kalau untuk untuk pasar tradisional, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan," kata Sabri lagi.
Terkait kebijakan minyak goreng satu harga, pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan.
Baca juga: Bertemu Risma, Warga di Perbatasan RI-Malaysia Keluhkan Bantuan yang Tak Kunjung Cair
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara rutin, minimal 1 bulan sekali, untuk memastikan kebijakan ini berjalan.
Program minyak goreng satu harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Imbas Harga Minyak Goreng Naik, Pelaku UMKM Kuliner Naikkan Harga sampai 40 Persen
Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan supaya masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.