NUNUKAN, KOMPAS.com – Program kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan banderol Rp 14.000 per liter sudah berlaku sejak Rabu (19/1/2022).
Kendati demikian, program tersebut belum sampai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Sabri, mengatakan masyarakat Nunukan masih butuh waktu untuk bisa menikmati program tersebut.
"Salah satu alasannya, belum ada distributor minyak goreng untuk Nunukan yang terdaftar atau masuk dalam anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)," ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Stok Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 Per Liter di Boyolali Dijamin Aman
Selain itu, minimarket atau ritel modern yang menerapkan program tersebut untuk wilayah Kalimantan Utara hanya ada di Kota Tarakan dan Tanjung Selor.
Harus diakui, masyarakat perbatasan RI – Malaysia masih cukup bergantung dengan minyak goreng Malaysia.
Selain harganya terjangkau di kisaran Rp17.000 per liternya, keberadaan stoknya juga konsisten.
Berbeda dengan minyak goreng buatan Indonesia, yang dibanderol Rp 22.000 per liter dengan stok yang sering kosong.
"Memang akan sangat membantu sekali ketika Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga. Kita masih bersiap, karena Nunukan memiliki kendala dengan segala permasalahan di batas Negara," katanya lagi.
Baca juga: Cerita Jamlos, Bocah SMP di Perbatasan RI – Malaysia Selamatkan Orangtuanya dari Kebakaran
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Nunukan mencatat, sejauh ini ada lima distributor yang memasok minyak goreng untuk Nunukan.
Mereka semua mengambil stok dari Surabaya, Jawa Timur, sehingga harga untuk Nunukan pasti mengacu pada ongkos kirim dan keadaan gelombang laut.
Pasokan juga hanya terdiri dari sebagian kecil merek saja, di antaranya, Bimoli, Fiola, dan Masku untuk yang kualitas premium dengan harga Rp 22.000 per liter.
Sementara untuk yang jenis minyak goreng bantalan bermerek Mubarak dengan harga Rp 19.000 per liter.
Dalam sebulan, para distributor minyak, biasanya akan mengirimkan kuota sekitar 180 dus sampai 500 dus minyak goreng, dengan kualitas premium ataupun berjenis bantalan.
"Kita akan kumpulkan semua pihak, dan nanti distributor kami minta menyampaikan ke produsen untuk ikut program satu harga. Toh ada ketentuan kalau untuk untuk pasar tradisional, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan," kata Sabri lagi.
Terkait kebijakan minyak goreng satu harga, pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan.
Baca juga: Bertemu Risma, Warga di Perbatasan RI-Malaysia Keluhkan Bantuan yang Tak Kunjung Cair
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara rutin, minimal 1 bulan sekali, untuk memastikan kebijakan ini berjalan.
Program minyak goreng satu harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Imbas Harga Minyak Goreng Naik, Pelaku UMKM Kuliner Naikkan Harga sampai 40 Persen
Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan supaya masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.