Masa Kemerdekaan
Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Kongres menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Baca juga: Hak Asal Usul Pendiri Koperasi
Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengusulkan didirikan 3 macam koperasi, yaitu:
1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaun buruh dan pegawai
2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan)
3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi.
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang No.17 tahun 2012, disebutkan jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: SMF dan PNM Fasilitasi Karyawan Beli Rumah Melalui Koperasi
1. Koperasi Konsumen
Koperasi diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang-barang kebutuhan harian, seperti kelontong atau alat tulis. Keuntungan yang didapat dibagi ke seluruh anggota. Karena, barang yang membeli anggota maka biasanya harga barang lebih murah.
2. Koperasi Produsen
Koperasi diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi biasanya menjual barang produksi anggotanya, seperti koperasi peternak sapi maka mereka menjual susu. Dengan bergabung di koperasi, para produsen dapat memperoleh bahan baku yang lebih murah dan menjual hasil produksinya lebih baik.
3. Koperasi Jasa