Salin Artikel

Mengenal Koperasi: Sejarah, Pengertian, Tujuan, dan Jenis

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Umumnya, koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Sejarah dan Latar Belakang Koperasi

Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896. Hal itu karena, saat itu, ia melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang meminjamkan uang.

Melihat penderitaan rakyat, R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, ia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit.

Ia berkeinginan agar orang-orang tidak lagi berurusan dengan rentenir yang akan memberikan bunga tinggi.

Seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode merespon upaya yang dilakukan R Aria Wiria Atmaja.

Setelah itu di, koperasi cepat berkembang di Indonesia. Hal ini juga didorong dengan sifat-sifat orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Kemudian pada 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan "Budi Utomo" untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk kesejahteraan rakyat miskin. Caranya dengan memajukan koperasi rumah tangga (koperas konsumsi).

Upaya untuk memajukan koperasi terus dilakukan. Serikat Islam pada 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Pada 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.

Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini juga sering disebut kongres koperasi.

Pergerakan koperasi di masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:

1. Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal

2. Fakta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa Belanda

3. Ongkos materai sebesar 50 golden

4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa

5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.

Oleh karena itu pada 1920, Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh JH Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti mengenai peraturan koperasi.

Pada 1927, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan daripada peraturan 1915. Isi peratutan No.91 antara lain:

1. Fakta tidak perlu perantaran notaris tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.

2. Ongkos materai 3 gulden

3. Hak tanah dapat menurut hukum adat

4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang memiliki badan hukum secara adat.

Dengan adanya peraturan ini, koperasi mulai tumbuh kembali.

Pada masa pemerintahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.

Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.

Kumai merupakan koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat.

Namun lama kelamaan, koperasi sebagai alat Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.

Masa Kemerdekaan

Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Kongres menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi

Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengusulkan didirikan 3 macam koperasi, yaitu:

1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaun buruh dan pegawai

2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan)

3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi.

Jenis-Jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang No.17 tahun 2012, disebutkan jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumen

Koperasi diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang-barang kebutuhan harian, seperti kelontong atau alat tulis. Keuntungan yang didapat dibagi ke seluruh anggota. Karena, barang yang membeli anggota maka biasanya harga barang lebih murah.

2. Koperasi Produsen

Koperasi diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi biasanya menjual barang produksi anggotanya, seperti koperasi peternak sapi maka mereka menjual susu. Dengan bergabung di koperasi, para produsen dapat memperoleh bahan baku yang lebih murah dan menjual hasil produksinya lebih baik.

3. Koperasi Jasa

Hampir sama dengan koperasi konsumen, tetapi yang disediakan di koperasi ini adalah kegiatan jasa anggotanya. Misalnya, jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan dana dalam jangka waktu pendek dengan syarat mudah dan bunga rendah.

5. Koperasi Serba Usaha

Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, koperasi yang menjual barang konsumen dan koperasi simpan pinjam. Koperasi semacam ini disebut koperasi serba usaha.

Sumber: https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/seja, https://koperasi.kulonprogokab.go.id/,
https://ditsmp.kemdikbud.go.id/, dan http://www.kopma.upnyk.ac.id/

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/121914778/mengenal-koperasi-sejarah-pengertian-tujuan-dan-jenis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke