3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.
Oleh karena itu pada 1920, Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh JH Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti mengenai peraturan koperasi.
Pada 1927, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan daripada peraturan 1915. Isi peratutan No.91 antara lain:
1. Fakta tidak perlu perantaran notaris tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
Baca juga: Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi
2. Ongkos materai 3 gulden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang memiliki badan hukum secara adat.
Dengan adanya peraturan ini, koperasi mulai tumbuh kembali.
Pada masa pemerintahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumai merupakan koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat.
Namun lama kelamaan, koperasi sebagai alat Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.