BLORA, KOMPAS.com - Gugatan terkait pengisian perangkat desa (perades) di Blora yang sudah masuk ke pengadilan akhirnya dicabut.
Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengatakan pihaknya sudah memeriksa permohonan pencabutan gugatan terkait pengisian perangkat desa.
Baca juga: Bupati Blora Digugat oleh Warganya Terkait Pengisian Perangkat Desa
"Untuk perkara perdata No 3/Pdt.G/2022/PN Bla ada surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diterima majelis hakim dan sudah diperiksa di persidangan hari ini," ucap Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Usai memeriksa, pihak pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.
"Berdasarkan surat permohonan tersebut di persidangan sudah diputuskan dan dikabulkan permohonan pencabutan perkaranya," kata dia.
Kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan terhadap Bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.
"Alasan dicabutnya gugatan adalah adanya kepentingan dari para penggugat selaku bakal calon perades," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, para penggugat tersebut merupakan calon yang sedang mengikuti seleksi pengisian perangkat desa.
"Kaitan adanya intervensi, saya enggak tahu, enggak mendengar adanya intervensi ke para penggugat," ujar dia.
Sekadar diketahui, ketiga orang penggugat tersebut adalah Faisal Ghoni warga Desa Tinapan, Rudi Setiawan dan Moch Choirul Umam Nirwana yang merupakan warga Desa Pulegadel.
Selain Bupati Blora, para penggugat tersebut juga menggugat tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.
Baca juga: Saat Bupati Blora Serahkan Kertas Berisi Permohonan kepada Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.