Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, MYE telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu lebih dulu.
Hal tersebut disebabkan karena pelaku emosi terhadap korban yang menolak untuk rujuk.
MYE pun sudah sering melakukan teror terhadap SH, seperti mengikutinya saat pulang kerja dan mematikan listrik rumah korban dari sekring luar.
"Air keras ini dibeli tersangka dari Pasar 16, kemudian dimasukkanya ke gayung agar korban tak curiga. Saat disiram, korban sempat mengira itu adalah air biasa. Namun ternyata itu adalah air keras," jelas Agus.
Atas perbuatannya, SH terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 355 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
"Korbannya ada dua, ibu dan anak. Korban kedua ini masih anak-anak dan berumur 7 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lantaran menolak untuk rujuk dengan suami sirinya, SH (30) dan anaknya inisial DA (7) mengalami luka bakar di wajah dan dada akibat disiram air keras oleh pelaku, MYE (45).
Akibat kejadian tersebut, SH dan DA pun kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
SH mengatakan, kejadian itu berlangsung Jumat (6/1/2022) saat ia sedang berada di rumah bersama anaknya, DA di Jalan Aman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami di Palembang Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Mulanya, SH yang baru saja pulang kerja dibuntuti oleh MYE.
Karena takut, korban sempat ke rumah kakaknya dan meminta agar dijemput oleh ibunya untuk pulang ke rumah.
Saat tiba di rumah, rupanya MYE telah menunggu di depan.
Pelaku lalu berteriak untuk membunuh korban sembari menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.