Salin Artikel

Pria di Palembang Siram Istri dan Anaknya dengan Air Keras, Ini Pengakuannya

PALEMBANG, KOMPAS.com - MYE (45), pelaku penyiraman air keras terhadap istri siri dan anaknya, akhirnya ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

MYE ditangkap setelah ia menjadi buronan selama 14 hari.

Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas.

Namun pada Senin (17/1/2022), ia ternyata kembali ke Palembang hingga akhirnya ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, MYE mengaku nekat menyiram istri sirinya, SH (30) dengan air panas lantaran cemburu karena memilki pria idaman lain.

Sebelum kejadian berlangsung, korban dan pelaku telah pisah ranjang sejak tiga bulan lalu.

Selama itu, MYE rupanya terus mendatangi korban untuk mengajak rujuk dan kembali ke rumah.

"Selama pisah ranjang kami pisah rumah, saya selalu membujuk agar pulang tapi dia tidak mau. Ternyata kabarnya dia punya laki-laki lain, jadi saya emosi," kata Yusuf saat berada di Polda Sumatera Selatan, Kamis (20/1/2022).

Karena ajakannya ditolak, MYE kemudian menjadi kesal.

Ia sempat beradu mulut dengan SH karena tak mau pulang ke rumah.

Pelaku yang geram, kemudian menyiramkan air keras kepada korban yang baru saja pulang bekerja pada Jumat (6/1/2022).

Air keras itu ternyata tak hanya mengenai SH.

Namun, DA (7) ,putra korban juga ikut terkena siraman air keras karena ke luar dari rumah akibat melihat ibunya ribut dengan MYE.

"Itu anak tiri saya. Saya waktu itu khilaf dan menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya.


Telah direncanakan pelaku

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, MYE telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu lebih dulu.

Hal tersebut disebabkan karena pelaku emosi terhadap korban yang menolak untuk rujuk.

MYE pun sudah sering melakukan teror terhadap SH, seperti mengikutinya saat pulang kerja dan mematikan listrik rumah korban dari sekring luar.

"Air keras ini dibeli tersangka dari Pasar 16, kemudian dimasukkanya ke gayung agar korban tak curiga. Saat disiram, korban sempat mengira itu adalah air biasa. Namun ternyata itu adalah air keras," jelas Agus.

Atas perbuatannya, SH terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 355 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

"Korbannya ada dua, ibu dan anak. Korban kedua ini masih anak-anak dan berumur 7 tahun," ujarnya.

Korban jalani perawatan 

Diberitakan sebelumnya, lantaran menolak untuk rujuk dengan suami sirinya, SH (30) dan anaknya inisial DA (7) mengalami luka bakar di wajah dan dada akibat disiram air keras oleh pelaku, MYE (45).

Akibat kejadian tersebut, SH dan DA pun kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.

SH mengatakan, kejadian itu berlangsung Jumat (6/1/2022) saat ia sedang berada di rumah bersama anaknya, DA di Jalan Aman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya, SH yang baru saja pulang kerja dibuntuti oleh MYE.

Karena takut, korban sempat ke rumah kakaknya dan meminta agar dijemput oleh ibunya untuk pulang ke rumah.

Saat tiba di rumah, rupanya MYE telah menunggu di depan.

Pelaku lalu berteriak untuk membunuh korban sembari menyiramkan air keras ke tubuh korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/171748178/pria-di-palembang-siram-istri-dan-anaknya-dengan-air-keras-ini-pengakuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke