KOMPAS.com - Nekat membuat laporan palsu korban pembegalan, seorang pemuda di Lampung, FA (28), ditangkap polisi.
Dalam laporan palsunya, FA mengaku ditodong senjata api oleh gerombolan begal di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa, saat hendak ke kantor menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 3,7 juta.
"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri.
Baca juga: Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 4 Orang di Palembang Ditangkap
Namun, saat polisi mendalami laporan itu, keterangan pelaku berubah-ubah. Tim penyidik pun mencurigai motif FA.
Lalu, saat mendatangi lokasi yang disebut FA, polisi tak menemukan tanda-tanda bekas pembegalan.
Baca juga: Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Setelah itu, FA mengaku bahwa laporan yang dibuatnya palsu. Dirinya mengaku uang setoran itu sudah dipakai untuk judi online.
"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.
Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.
"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.