Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

Kompas.com - 19/01/2022, 16:42 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.

Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Sumut

"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.

Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.

Baca juga: Pria Onani di Pinggir Jalan Riau Akhirnya Diamankan Polisi, Pelaku: Saya Minta Maaf

Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.

"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.

Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku Z juga mengaku bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, IS dan S.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka IS dan S berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Peran kedua tersangka ini adalah sebagai penyedia tempat dan transportasi," kata Kholid.

Ia menyebutkan, 28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017,  dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com