Salin Artikel

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.

Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.

Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.

Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.

"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.

Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku Z juga mengaku bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, IS dan S.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka IS dan S berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Peran kedua tersangka ini adalah sebagai penyedia tempat dan transportasi," kata Kholid.

Ia menyebutkan, 28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017,  dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/164208878/polisi-tangkap-tiga-pelaku-pengiriman-pekerja-migran-ilegal-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke