BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus kematian SA (60) yang diduga akibat dianiaya saat digerebek polisi kini ditangani Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
SA sebelumnya digerebek di rumahnya, Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar, Kalsel pada, Kamis (29/12/2021) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Saat itu, J istri SA menyaksikan suaminya dianiaya oleh polisi yang menyergapnya hingga bakal belur sampai akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Kakek 60 Tahun hingga Tewas Saat Penangkapan Kasus Narkoba
Kematian SA itu membuat pihak keluarga keberatan dan melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel didampingi seorang pengacara.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, memastikan ada enam polisi yang terlibat dalam penyergapan SA.
"Saat penggerebekan di rumah korban, ada enam petugas Polres Banjar yang terlibat," ujar Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1/2022) malam.
Rifa'i juga memastikan, seluruh anggota Polres Banjar itu telah dipanggil Bidang Propam untuk pemeriksaan.
Baca juga: Polisi: Kakek SA Ambil Pedang Saat Penangkapan dan Bergumul dengan Petugas
Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur penangkapan, Polda Kalsel akan menindak anggotanya sesuai aturan yang berlaku.
"Bila ditemukan indikasi anggota melakukan pelanggaran atau kesalahan hingga berujung meninggalnya terduga pelaku, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap personel tersebut," pungkasnya.