"Akibat dari perbuatan RA, klien kami ditetapkan tersangka dianggap melakukan tindakan penggelapan dan UU ITE. Padahal, dia baru dua bulan jadi reseller," ungkap dia.
Ia menyebut telah mengantongi bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening milik RA.
"Kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Semua uang disetorkan di RA," ucap dia.
Kliennya juga sudah berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi.
"Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Tapi, malah jadi tersangka. Dia itu orang kecil biasa. Akibat tuntutan ini anak keduanya sampai keguguran. Sehingga sangat stres," ujar dia.
Untuk itu, ia mendorong Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan kepada reseller yang lain.
Baca juga: Arisan Bodong di Cilacap, Dikelola sejak 2015, Ada 1.588 Orang Jadi Korban
"Harusnya penyidik punya pembanding yang lain. Kalau memang IN dituntut, maka minta yang 61 orang juga dituntut. Atau kami minta IN dilepaskan, jadi adil," ujar John.
Terkait dua kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.